Transparan
Akuntable
Berkelanjutan
Partisipatif
Bermanfaat
Efisien dan Efektif
Seimbang
Terpadu
Mandiri
Yang memiliki Tujuan :
1. " Pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. "
2. Etika berlalu lintas dan budaya Bangsa
3. Penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Yang pada akhirnya bersinergi dengan Jasa Raharja dalam kaitannya dengan perlindungan dasar Asuransi sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang untuk kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan diterbitkannya UU No. 22 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1992, diharapkan dapat diterapkan secara baik dan merata serta dapat diketahui oleh Publik pengguna moda transportasi yang merupakan bagian dari Lalu lintas.
lebih lengkap tentang UU No.22 Thn 2009 klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar