Selamat Datang Di Blog Kepolisian Sektor Bantaeng , Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2009

Ruang Lingkup UU No.22 Tahun 2009

Latar belakang peluncuran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ruang lingkup UU No. 22 Tahun 2009 dimaksud melalui 9 asas yaitu :

Transparan

Akuntable

Berkelanjutan

Partisipatif

Bermanfaat

Efisien dan Efektif

Seimbang

Terpadu

Mandiri

Yang memiliki Tujuan :

1. " Pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. "

2. Etika berlalu lintas dan budaya Bangsa

3. Penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Yang pada akhirnya bersinergi dengan Jasa Raharja dalam kaitannya dengan perlindungan dasar Asuransi sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang untuk kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan diterbitkannya UU No. 22 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1992, diharapkan dapat diterapkan secara baik dan merata serta dapat diketahui oleh Publik pengguna moda transportasi yang merupakan bagian dari Lalu lintas.

lebih lengkap tentang UU No.22 Thn 2009 klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar